Selasa, 06 Maret 2012

MEKANISME AKREDITASI TAHUN 2012

Mekanisme Akreditasi Tahun 2012

Sehubungan dengan pelaksanaan akreditasi Tahun 2012 kami informasikan mekanisme pengajuan akreditasi sebagai berikut:
  1. Sekolah/madrasah mengunduh formulir pengajuan akreditasi
  2. Mengisi formulir pendaftatan
  3. Menyerahkan formulir pengajuan akreditasi ke sekretariat BAP/S-M Provinsi DKI Jakarta Gedung Dinas Pendidikan Lt. 4 Jalan Gatot Subroto Kav 40-41, Jakarta Selatan, Telp : 021-5253358 dari tanggal 2 Januari s.d.  30 Maret 2012, disertai dengan fotokopi sertifikat akreditasi sebelumnya (bagi sekolah yang pernah diakreditasi) dan fotokopi surat izin operasional (bagi sekolah swasta).
  4. Disamping menyerahkan formulir pengajuan akreditasi ke sekretariat, sekolah/madrasah wajib menyampaikan formulir pengajuan tersebut ke Suku Dinas Pendidikan masing-masing wilayah serta Kasi Kecamatan.
  5. Dalam hal pelaksanaan akreditasi diharapkan sekolah/madrasah selalu meminta bimbingan dan arahan pengawas sekolah/madrasah masing-masing.
  6. Pelaksanaan sosialisasi akreditasi dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 13 April 2012
  7. Waktu, tempat, dan undangan pelaksanaan sosialisasi akan diumumkan oleh Suku Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
  8. Sekolah/madrasah yang sudah mengajukan akreditasi akan menerima username dan password bersamaan dengan waktu sosialisasi akreditasi.
  9. Bagi sekolah/madarasah yang belum mengajukan akreditasi dapat mengambil username dan password di sekretariat BAP/S-M Provinsi DKI Jakarta dengan cara mengisi formulir pengajuan dan menyerahkannya.
  10. Setelah mendapat username dan password, sekolah/madrasah mengisi instrument akreditasi online (www.bapsm-dki.or.id)  dengan batas waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2012.
  11. Setelah mengisi instrument akreditasi seperti yang dimaksud nomor 10, sekolah/madrasah diwajibkan melakukan verifikasi ke sekretariat BAP/S-M Provinsi DKI Jakarta, dengan menyerahkan:
    1. Pernyataan kepala sekolah yang sudah distempel dan diberi materai serta telah mendapatkan persetujuan dari pengawas sekolah/madrasah masing-masing.
    2. Biodata sekolah/madrasah.
    3. Rekapitulasi hasil pengisian instrument akreditasi
  12. Batas akhir waktu verifikasi instrument akreditasi ke sekretariat BAP-S/M Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.
Keterangan lebih lanjut akan diberitahukan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar